Page: SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja

Page: SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja

Jasa Pengurusan dan Audit SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)

Penuhi Regulasi Nasional untuk Menjamin Keselamatan dan Kelangsungan Bisnis Anda.

  • Apa itu SMK3 PP No. 50/2012? Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sertifikasi ini diwajibkan oleh pemerintah Indonesia bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi.

  • Manfaat bagi Perusahaan Anda:

    • Kepatuhan Hukum Wajib: Menghindari sanksi hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

    • Syarat Menang Tender: Banyak tender proyek BUMN dan swasta nasional mewajibkan adanya sertifikat SMK3 yang valid.

    • Meningkatkan Nilai Jual Perusahaan: Menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki standar K3 yang diakui pemerintah.

    • Mencegah Kecelakaan Fatal: Mengurangi risiko klaim asuransi akibat kelalaian K3 di tempat kerja.

  • Mengapa Memilih PT CSA KONSULTAN SERTIFIKASI? Kami memandu Anda dalam penyusunan dokumen wajib SMK3, penerapan di lapangan, hingga proses audit resmi oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemnaker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *